Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI
Universitas
Esa Unggul melalui Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) dalam rangka
perubahan kurikulum Universitas yang mengacu pada KKNI meyelenggarakan
Workshop , penyusunan kurikulum berbasis KKNI, dengan pembicara Dr.Ir.
Illah Sailah, MS,(Koordinator KOPERTIS Wilayah 3) senin 23 januari 2017,
r 207 , di hadiri oleh Rektor, wakil rektor, dekan, kaprodi dan dosen
universitas esa unggul, acara di buka langsung oleh Rektor Universitas
Esa Unggul Dr. Ir. Arief kusuma,A.P,MBA. dan diakhiri oleh sesi Tanya
jawab serta penyerahan cinderamata dari esa unggul kepada nara sumber.
Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013
Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012
Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan
pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu
pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.
Dengan
adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi
seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka
kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan
terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal,
atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.
Pelaksanaan
KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan,
Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian,
Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka
kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.
Kompetensi
adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi
kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek
kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.
Capaian
Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi
ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai
melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang
ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
- Learning Outcomes
- Jumlah sks
- Waktu studi minimum
- Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
- Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
- Akuntabilitas asesmen
- Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar